K3 METRO

Tidak ada yang lebih penting dari jiwa manusia "Zero Accident"
KontakWhatSapp
Tidak Ada yang Lebih Penting Dari Jiwa Manusia “Zerro Accident”

Layanan K3L

yaitu penyampaian mengenai adanya POTENSI BAHAYA Listrik sebagai berikut :

9

Adanya kegiatan pembangunan bangunan yang berdekatan dengan Penghantar Listrik

9

Bangunan sudah berdiri namun berdekatan dengan penghantar listrik

9

Pohon yang hampir menyentuh dalam radius ± 3 meter dari penghantar listrik

9

Tiang antenna TV, penjor ataupun umbul-umbul berdekatan dengan penghantar listrik

9

Levering / menyalurkan aliran listrik dari rumah lain tidak sesuai ketentuan

9

Mencuri / menyadap listrik langsung dari saluran penghantar listrik

9

Adanya kegiatan pemasangan tiang besi yang berdekatan dengan penghantar listrik

9

Adanya kegiatan menerbangkan layang-layang / drone berdekatan dengan penghantar listrik

9

Adanya kabel jaringan tegangan menengah atau sambungan listrik rumah yang sudah terkelupas

Himbauan untuk masyarakat :

Tidak memangkas pohon yang berdekatan dengan penghantar listrik sendiri

Memberikan izin kepada petugas untuk dapat memangkas pohon yang berdekatan dengan penghantar listrik

Tidak menerbangkan layang-layang / drone berdekatan dengan penghantar listrik

Tidak boleh mencuri / menyadap listrik langsung dari saluran penghantar listrik

Tidak membakar sampah dibawah jaringan penghantar listrik

Tidak menggunakan colokan listrik secara bertumpuk pada satu tempat

Tidak membawa benda tinggi yang berpotensi menyentuh jaringan listrik seperti penjor, tiang antenna TV, tiang umbul-umbul, dll

Tidak memasang tiang antenna TV, Penjor, ataupun umbul-umbul berdekatan dengan penghantar listrik

Tidak menanam pohon tinggi dibawah penghantar listrik

Tidak mendirikan baleho dekat penghantar listrik

Tidak membangun bangunan/tenda/tarub dibawah penghantar listrik

Regulasi

K3 Linkungan Kerja Permen 5 2018

Keselamatan Kerja
uu-01-1970

Keselamatan Ketenagalistrikan UU 30 2009

Kewajiban AK3U PER 02 1992

P2K3 Permenaker-No-4-Tahun-1987

EDIR K3 No.0013 Standar Prosedur Pengelolaan K3

SPLN U2.008  : 2024    SMK2

SPLN U1.006 : 2021      CSMS

SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012

Unit Layanan Pelanggan

ULP Kota Metro
Jl. Ade Irma Suryani, Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34125

ULP Sukadana
Kota Gajah, Kec. Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34384

ULP Bandarjaya
Indra Putra Subing, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, Lampung 34163

ULP Sribhawono
Jl. Raya No.93, Mataram Baru, Kec. Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34199

ULP Rumbia
Jl, Restu Baru, Kec. Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34154

Alamat

Jl. AR, Prawiranegara No.99 Kauman Metro – Lampung

Whatsapp

+62 821 8152 3388

Email

k3lup3metro.2023@gmail.com